• Terbaru
  • Populer

Reaktualisasi Tradisi Surau di Ranah Minang

6 Agustus 2022
https://www.wallstreetmojo.com/welfare-state/

Welfare State, Pembangunan Ekonomi Berstandar Sedekah

16 November 2022

Benteng Alam, Rumah Perlindungan Raja Raja Nusantara

12 November 2022

Menjaga Warisan Kiai dan Madrasah pun Berinovasi

31 Oktober 2022

Ketika Ritual Seks Dilakukan di Kuburan

23 Oktober 2022

Lukisan Habib Luthfi Laku Dijual Ratusan Juta

18 Oktober 2022

Menimbang Presiden dari Kalangan Santri

12 Oktober 2022

Anak Pesisir yang Menjadi Ahli Tafsir

9 Oktober 2022

30 September Malam

1 Oktober 2022

Rajapandita dan Perspektif Sejarah Nusantara

1 Oktober 2022

2024 of The Series: Jangan Kau Mengeluh

30 September 2022
Foto Koleksi Galeri MQ Tebuireng

Memahami Al Kitab, Memanusiakan Al Quran

22 September 2022

NU, Muhammadiyah, dan Restorasi Meiji (II)

19 September 2022
  • Susunan Redaksi
  • Mengenai Net26.id
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
Rabu, 17 Juni 2026
No Result
View All Result
Jateng | Net26.id
  • Login
  • Register
  • Nasional
  • Daerah
  • Artikel
    • UMKM
  • Khusus
    • Berita Khusus
  • Redaksi
    • Penulis
    • Tim Editor
  • Reporter
    • Wartawan
    • Tim Editor
  • Responden
    • Tim Editor
  • Kami
    • Mengenai Net26.id
    • Susunan Redaksi
  • Nasional
  • Daerah
  • Artikel
    • UMKM
  • Khusus
    • Berita Khusus
  • Redaksi
    • Penulis
    • Tim Editor
  • Reporter
    • Wartawan
    • Tim Editor
  • Responden
    • Tim Editor
  • Kami
    • Mengenai Net26.id
    • Susunan Redaksi
No Result
View All Result
Jateng | Net26.id
Beranda Berita Umum

Reaktualisasi Tradisi Surau di Ranah Minang

Jatim Net26 Ditulis oleh Jatim Net26
6 Agustus 2022
dalam Berita Umum
| Waktu baca 3 menit
A A
136
VIEWS

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata surau berarti tempat (rumah) umat islam melakukan ibadahnya (mengerjakan sholat, mengaji, dan sebagainya). Mengacu pada makna ini, surau bersinonim dengan kata langgar atau mushalla. Rumah ibadah yang tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan sholat Jum’at. Karena, sholat Jum’at wajib diselenggarakan di masjid.

Namun demikian, melihat fungsi surau begitu penting dalam kehidupan sosial dan adat di Ranah Minang, maka sudah sepatutnya eksistensi surau perlu dikaji secara lebih mendalam.

ArtikelLainnya

Revitalisasi Pesantren Pesantren Tradisional

12 September 2022
150

Luncurkan Buku, Bunga Setaman Siap Bersinergi

15 Agustus 2022
139

Suku-bangsa Barbar Menurut Mbah Maemun Zubeir 03

11 Agustus 2022
145

Suku-bangsa Barbar Menurut Mbah Maemun Zubeir 02

11 Agustus 2022
151
Tampilkan Yang Lain
Foto Jadesta Kemenparekraf

Nilai Nilai dan Karakteristik

Pertentangan Islam dan adat telah menorehkan sejarah kelam di Ranah Minang. Hal ini ditandai dengan Perang Padri yang berkepanjangan sehingga banyak surau sebagai pusat studi yang menjadi korban dan dibakar. Berlanjut hingga pada masa PRRI dalam motif dan konflik yang sama kendati berbeda aktor pelakunya. Intinya, sama, surau menjadi korban dan pembakaran.

Firdaus Marbun (2017) menyebutkan tiga karakter dan ciri khusus yang dimiliki oleh surau, yaitu agama, adat, dan silat.
Surau memiliki fungsi dan peran sebagai pusat keagamaan melalui pendidikan ilmu ilmu agama seperti dasar dasar ilmu tauhid, akhlak, hukum (fiqh), dan Al Quran. Pada tingkat “advance”, surau juga mengajarkan ilmu ilmu spesial seperti tafsir, bahasa (Nahwu dan Shorof), logika (Manthiq), Kalam, dan thariqah (Tasawuf).

Sebagai pusat inkubasi pendidikan, surau memiliki peran dan fungsi transpormasi adat. Dasar dasar agama menjadi fondasi berdirinya adat istiadat. Sehingga dalam bertutur kata, bertingkah laku, dan bertatakrama dalam pergaulan agama dan adat berjalan seiring dalam balutan tradisi. Pada proses transpormasi ini, agama (Islam) muncul dalam langgam langgam budaya seperti Kato nan Ampek yang memuat “kato mandaki jo kato manurun, kato malereng jo kato mandata”. Dengan kata lain, agama sudah dalam rupa dan bingkai bahasa dan perilaku lokal.

Dari bingkai dan bahasa lokal ini, seorang anak di Minangkabau memiliki tatacara berbicara terhadap yang sama besar, yang lebih kecil, maupun sumando (yang lebih tua).

Adat istiadat Minangkabau yang berbudaya tersebut berisi sopan santun yang telah diajarkan oleh agama (baso jo bahaso) sebagai pelaksanaan praktik praktik agama sebagaimana pandangan filosofis “Adat basandi Syara’, Syara’ basandi Kitabullah”. Sehingga adat istiadat tidak bisa dilepaskan begitu saja dari hukum (fiqh) agama dalam adagium “Syara’ mangato adat mamakai”.

Tradisi silat atau beladiri dalam pandangan banyak suku-bangsa memiliki nilai nilai, strategi, dan filosofis. Nilai nilai yang mengandung etika di dalam memperlakukan pihak lain. Strategi dalam memperoleh kemenangan yang berakhlak. Serta, filosofi dalam menghadapi kehidupan di dunia yang sementara.

Tradisi “Lalok”, pendidikan semasa bujang, menjadikan surau sebagai sarana kemandirian, bertanggung jawab, serta memperbesar peluang. Pada masa Lalok ini, anak anak bujang diajarkan berbagai macam keterampilan, terutama silat. Silat menjadi media budaya bagi berkembangnya thariqah (tasawuf) sehingga tidak heran, jika kemudian banyak surau yang melahirkan jenis jenis silat seperti Kumango dari Sungai Tarab, Tanah Datar. Silat Kumango ini dulu diajarkan oleh Syekh Abdurrahman atau lebih dikenal dengan panggilan Alam Basifat, seorang guru thariqah Naqsyabandiyah Khalidiyah Sammaniyah. Alam Basifat merupakan ejawantah dari ajaran thariqah ke dalam jurus jurus silat yang diajarkan Syekh Abdurrahman di Surau Subarang di Nagari Kumango.

Hingga tahun 1980an, guru mengaji sekaligus guru silat di Ranah Minang hanya terdapat di surau saja. Maka, di rumah rumah penduduk tidak terdapat kamar anak bujang, karena mereka dilatih hidup di alam bebas dengan melalui pengawasan seorang guru, syekh, atau mursyid.

Dengan demikian, bagi kaum laki laki di Minang pada dasarnya tidak punya rumah. Ketika masih kecil, mereka belajar mengaji, silat, berdagang, di surau. Ketika sudah tua juga bercerai dari istri untuk hidup uzlah (mengasingkan diri untuk taqarrub/mendekatkan diri kepada Allah) di surau. Begitu pula, ketika bercerai (sebagai suami istri) hanya bercelana kotok, tak membawa apapun. Dilihat dari pola budaya ini, kaum lelaki di Ranah Minang pada dasarnya memiliki jalan sufi (thariqah) yang diajarkan secara turun temurun.

Tag/kata kunci: Al Khalidiyah Al SammaniyahAl Naqsyabandiyah
Artikel sebelumnya

Ibunyai Hj Farida binti KHM Yusuf Masyhar

Artikel berikutnya

Lulus Kuliah di Perguruan Tinggi “Nonmuslim”?

Jatim Net26

Jatim Net26

Artikel Lainnya

Suku-bangsa Barbar Menurut Mbah Maemun Zubeir 01

10 Agustus 2022
155

Asal Usul Kata "Maula" Inilah arti penting memahami budaya yang mencakup bahasa di dalamnya. Bahasa sering pula disebut sebagai "cermin budaya"....

Selanjutnya

Kontras! Menyisir Kemiskinan di Sisi Pantura

8 Agustus 2022
139

Jika melihat layanan pinjaman online (pinjol) yang memiliki banyak tawaran seakan kontras dengan keadaan sebenarnya di sepanjang pantai utara Pulau Jawa....

Selanjutnya

Lulus Kuliah di Perguruan Tinggi “Nonmuslim”?

7 Agustus 2022
135

Ilmu bersifat universal untuk dipelajari, termasuk teologi dan kepercayaan. Jadi, tidak ada yang aneh seorang muslim yang lulus dari perguruan tinggi...

Selanjutnya

KH Amin Abdul Hamid: Ibu, Sinyal Terdekat kepada Allah

3 Agustus 2022
157

Ngawi-jatim.net26.id - Membahasakan "kirim bacaan Al Fatihah" sering menjadi kontroversial bagi yang salah paham. Mereka membangun asumsi masing masing karena tidak...

Selanjutnya

Kader Imam Masjid di Pondok Pesantren Madrasatul Quran Tebuireng

2 Agustus 2022
259

Jombang-Jatim.Net26.id - Salah satu bentuk kaderisasi di Pondok Pesantren Madrasatul Quran Tebuireng (MQ) Tebuireng adalah memberikan kesempatan kepada santri yang sudah...

Selanjutnya

KH Mabrur Syaibani: Hapal Al Quran sebagai Wiridan

18 Juli 2022
137

Menuntut ilmu adalah taqwa, menyampaikan ilmu adalah ibadah, mengulang-ulang ilmu adalah zikir, mencari ilmu adalah jihad. Imam Al Ghazali (wafat 1111),...

Selanjutnya
Artikel berikutnya

Lulus Kuliah di Perguruan Tinggi "Nonmuslim"?

Kontras! Menyisir Kemiskinan di Sisi Pantura

Berlangganan
Connect with
Login
I allow to create an account
When you login first time using a Social Login button, we collect your account public profile information shared by Social Login provider, based on your privacy settings. We also get your email address to automatically create an account for you in our website. Once your account is created, you'll be logged-in to this account.
DisagreeAgree
Notifikasi dari
guest
Connect with
I allow to create an account
When you login first time using a Social Login button, we collect your account public profile information shared by Social Login provider, based on your privacy settings. We also get your email address to automatically create an account for you in our website. Once your account is created, you'll be logged-in to this account.
DisagreeAgree
guest
0 Comments
terlama
terbaru paling banyak dipilih
Jateng | Net26.id

Jateng | Net26 - Kabar-kabar dari dan untuk anak negeri yang merasa menjadi anak Ibu Pertiwi. Kisah-kisah ringan bermutu dan artikel-artikel sarat manfaat.

No Result
View All Result

Link Situs

  • Ini Kami
  • Susunan Redaksi
  • Reporter
  • Lembar Penulis
  • Mengenai Net26.id
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Facebook
  • Email
  • id ID
    • id ID
    • en EN

Copyright © 2022 Net26.id - Kabar Berita Anak Negeri

  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Artikel
    • UMKM
  • Khusus
    • Berita Khusus
  • Redaksi
    • Penulis
    • Tim Editor
  • Reporter
    • Wartawan
    • Tim Editor
  • Responden
    • Tim Editor
  • Kami
    • Mengenai Net26.id
    • Susunan Redaksi

Copyright © 2022 Net26.id - Kabar Berita Anak Negeri

Sugeng rawuh 🙏😊

Masukkan username dan password

Lupa password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Kembalikan Password

Masukkan username atau alamat email untuk mereset password.

Log In
wpDiscuz
0
0
Yuk diskusikan artikel ini!x
()
x
| Reply