Tanah Ulayat yang Dikelola oleh Pesantren
Respon positif kalangan pesantren yang diwakilkan melalui Nahdlatul Ulama (NU) kemudian terhadap bentuk dan konsep negara sudah dirintis sejak di Lingkaran Mekah (Mecca Circle). Ketika ulama ulama di Mekah mulai mendiskusikan masa depan suku-bangsa Indonesia. Tentu, konsep ini memerlukan pembacaan terhadap referensi referensi fiqh siyasah. Sementara Muhammadiyah bersama organisasi organisasi yang senafas juga tidak kalah giatnya di dalam menggodok konsep bernegara dalam pertemuan pertemuan Alam Islamy di Mesir. Konsep bernegara mulai menjadi bahasan penting, terutama di dalam merespon Negara Hindia Belanda yang sudah membentuk pemerintahannya di Batavia. Jadi, pada fase fase berikutnya, setelah Proklaim, 17 Agustus 1945, yang sering disebut sebagai masa Revolusi Fisik adalah masa “test case” terhadap konsep konsep bernegara yang mamasuki “masa uji berlaku” di lapangan.
Semangat bernegara yang dilakukan oleh Muhammadiyah adalah merapikan birokrasi dan administrasi pendidikan di Indonesia sehingga memperkuat eksistensi negara itu sendiri. Sementara NU lebih bersemangat di dalam membangun referensi referensi dan konsepsi bernegara hingga pada puncaknya menerima Pancasila sebagai asas tunggal pada Muktamar ke-29 di Situbondo. Justru, pada semangat ini, hak hak tradisional menjadi abai. Meskipun, pada praktik praktiknya, NU belum bisa lepas sepenuhnya dari sosial imajinasi ketradisionalannya.
Penguasaan negara atas tanah secara penuh sebagaimana yang terjadi di Jepang Pascarestorasi Meiji tidak mampu mempertahankan hak hak atas tanah tradisional, ulayat, milik paradaimyo. Di Eropa, mungkin disebut tanah tanah milik para-Don (bangsawan) atau lebih populer disebut kaum Borjuis.
Hak hak tanah tradisional di Indonesia sedikit berbeda dengan di Jepang dan Inggris sebatas pembahasan ini. Indonesia memiliki kultur adanya hak hak tanah “Perdikan” yang diwariskan dari masa lalu. Tanah tersebut merupakan hak otonom yang dibebaspajakkan oleh penguasa penguasa tanah berbeda (kerajaan atau kaum bangsawan) kepada kalangan agamawan. Tanah tanah Perdikan dalam praktik praktik otonom pesantren memberi ruang kaum santri seolah memiliki ruang wilayah tersendiri yang tidak mudah untuk diintervensi oleh penguasa, baik dimulai dari masa kerajaan, Pemerintah Hindia Belanda, Pemerintah Pendudukan Jepang, hingga Pemerintah Republik Indonesia hingga masa Orde Baru. Baik Muhammadiyah maupun NU menerima konsep negara secara total sehingga “perwakafan” menjadi penting dalam proses peralihan tanah Perdikan tersebut menjadi kuasa atas hak milik negara dengan atas nama yayasan. Begitu pula, tidak sedikit, tanah tanah dan gedung gedung madrasah kemudian dialihfungsikan menjadi milik negara atau dinegerikan. Berbeda kasus dengan hak ulayat yang dikuasakan atas “kepala kepala suku” yang berjalan agak lambat daripada proses ulayat milik pesantren (Perdikan).
Lalu, bagaimana hak hak tradisional tersebut pada masa Reformasi di Indonesia selanjutnya?
Kebumen, 18 September 2022.

























