Tidak Dibangun dalam Waktu Semalam
Berbicara tentang pesantren tidak sama dengan berbicara lembaga lembaga pendidikan lainnya yang hanya satu arah. Pesantren bisa dikatakan sebagai pelaksana Sistem Pendidikan Nasional yang paling memenuhi syarat antara pihak dewan guru, murid peserta didik, dan walimurid (lingkungan). Selama hampir 24 jam, santri dididik dan dibina oleh pesantren. Tanggung jawab pesantren tidak hanya mengemban beban memintarkan santri santrinya, melainkan juga mengutamakan akhlak serta memikul tanggung jawab sosial. Karena, tanggung jawab yang begitu besar diemban oleh pesantren, maka sudah selayaknya independensinya harus tetap terjaga dan terpelihara.
Hal ini bukan berarti sebagai sikap pembangkangan terhadap pemerintah, justru pesantren merupakan tempat nasionalisme tumbuh. Sehingga, melalui pesantren dapat disinergikan antara ideologi agama dan ideologi negara. Pesantren dalam banyak hal bisa menjadi mitra pemerintah di dalam membangun sektor sektor ekonomi, sosial, budaya, agama, teknologi, maupun yang utama sebagai penyedia sumberdaya manusia.
Independensi pesantren memang akan lebih rumit dan tidak sesederhana yang dibayangkan. Ibarat seorang wanita cantik, pesantren akan selalu dilirik dan dipinang oleh banyak orang. Entah, itu partai politik atau calon calon pemimpin yang hendak maju di medan medan kontestasi Pemilu. Pesantren juga tidak memerlukan organisasi organisasi besar yang sudah terlanjur maju sehingga gagap dalam mengikuti irama permainan zaman.
Hal yang perlu diperhatikan di dalam menjaga independensi ini, pertama dan utama, adalah melihat latar belakang sejarah sosial masyarakat Indonesia pada umumnya yang masih menjunjung tinggi kebersamaan dan gotong royong. Pesantren dibangun berdasarkan kontrak sosial di antara masyarakat. Jika masyarakat tidak menyetujui kehadiran pesantren tersebut, maka tidak akan ada pesantren tersebut. Ini yang penting dan sering dilupakan oleh modernisme dan mekanisme birokrasi.
Modernisme yang mengutamakan kemajuan birokrasi sering menjadikan pesantren terkesan menjauh dari lingkungan masyarakatnya sehingga melupakan kontrak sosial yang pernah dibuat, baik disengaja maupun tidak. Dari latar belakang sejarah sosial ini, dapat dimengerti: baik tidaknya sebuah pesantren akan dinilai sendiri oleh lingkungan masyarakatnya. Begitu pula, dari segi segi kemanfaatannya.
Penutupan sebuah pesantren dengan mencabut izin opersional pesantren misalnya seharusnya juga mempertimbangkan segi kemanfaatan ini, bukan karena sekadar berbeda paham dan sentimen sentimen karena keberhasilan pesantren.
Walhasil, kehadiran pesantren tidak bisa lepas dari faktor sejarah sosialnya. Ketika pesantren dapat menjadi pusat kegiatan kegiatan ekonomi, industri, sosial, keagamaan, tradisi, keamanan, ideologi, serta budaya secara umum. Pesantren hadir karena sejarah yang menghendaki, bukan karena berdasarkan surat instruksi dan edaran. Kalau memang sejarah tidak menghendaki, pesantren sudah sejak awal akan tertolak dengan sendirinya. Apa yang pernah diungkapkan oleh Gus Dur (KH Abdurrahman Wahid, 1940-2009): pesantren akan tumbuh secara alami. Alam dan masyarakat akan menerima atau menolaknya. Selama tidak melanggar hukum dan menentang negara, minoritas juga berhak untuk menjalani hidup sebagai warganegara.
Kebumen, 15 September 2022.



























